JAKARTA, KDSP82NEWS.WEB.ID – Tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset mendapat respons tegas dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Kamis,27/8/2026)
Dalam audiensi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta pimpinan DPR memberikan konsekuensi jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan hingga 15 Desember 2026.
Dasco kemudian menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR lainnya siap mundur jika batas waktu tersebut tidak terpenuhi.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyatakan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat dilakukan dalam rapat paripurna Desember 2026. Ia menegaskan hal tersebut bukan lagi sekadar target, melainkan sudah dapat dipastikan.
AMPB juga meminta komitmen tersebut dituangkan secara tertulis. Perwakilan massa bahkan menegaskan akan kembali melakukan aksi pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.
Red: kdsp82news.web.id















