JAKARTA, KDSP82NEWS.WEB.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum mendorong pemerintah dan DPR segera mempersiapkan serta menyempurnakan perangkat hukum yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.
Menurut Anas, pembenahan regulasi perlu dilakukan sejak dini agar aturan main Pemilu 2029 dapat disiapkan secara matang, termasuk dengan membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunannya.
Anas menilai, wacana mengenai tokoh-tokoh yang mulai mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu 2029 merupakan hal yang wajar. Menurut dia, pimpinan partai politik maupun tokoh di luar struktur partai memiliki peluang untuk maju sepanjang memenuhi persyaratan dan mendapatkan dukungan pencalonan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, Anas menekankan bahwa kesiapan calon maupun partai politik perlu diikuti dengan kesiapan perangkat hukum sebagai dasar penyelenggaraan pemilu.
Salah satu hal yang kembali menjadi sorotan Anas adalah waktu penyelenggaraan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Ia berpandangan bahwa kedua pemilihan tersebut sebaiknya kembali dipisahkan, seperti yang pernah diterapkan pada Pemilu 2004.
“Pilpres dan pileg sebaiknya dipisahkan waktu penyelenggaraannya. Seperti pemilu tahun 2004,” ujar Anas dalam gagasannya mengenai pembenahan aturan politik menuju Pemilu 2029.
Menurut Anas, pemisahan jadwal pilpres dan pileg memiliki sejumlah argumentasi yang dapat dipertimbangkan. Salah satunya berkaitan dengan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden, khususnya mengenai partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mengusung pasangan calon.
Anas berpandangan, apabila hasil pemilihan legislatif digunakan sebagai dasar untuk menentukan partai politik pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka seharusnya hasil Pileg 2029 yang digunakan sebagai dasar pencalonan pada Pilpres 2029.
Dengan demikian, menurut Anas, partai politik memperoleh “tiket politik” berdasarkan hasil pemilu legislatif yang baru saja diselenggarakan, bukan menggunakan hasil pemilu lima tahun sebelumnya.
“Dengan menggunakan hasil Pileg 2029 itulah yang menjadi tiket masuk lapangan pertandingan. Tegasnya, tiket politik gres yang baru saja dicetak pada pileg, bukan tiket usang yang dicetak lima tahun sebelumnya,” katanya.
Anas juga menyinggung kemungkinan apabila pembentuk undang-undang mengadopsi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan hak kepada seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dalam konteks tersebut, ia menilai partai politik yang dimaksud semestinya adalah peserta Pemilu 2029.
Selain persoalan jadwal penyelenggaraan dan mekanisme pencalonan presiden, Anas menyebut masih terdapat sejumlah isu lain dalam penyelenggaraan pemilu yang perlu dituntaskan melalui pembahasan regulasi. Di antaranya sistem pemilu, alokasi kursi pada setiap daerah pemilihan, serta angka ambang batas parlemen atau *Parliamentary Threshold*.
Karena itu, Anas mendorong agar pemerintah bersama DPR tidak menunda pembahasan paket undang-undang yang akan menjadi landasan penyelenggaraan Pemilu 2029.
“Intinya, perlu segera memperbaiki, menyempurnakan, dan mengesahkan paket UU yang akan digunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2029 dengan melibatkan partisipasi publik secara serius,” ujarnya.
Ia mengakui bahwa pembahasan substansi penting dalam undang-undang politik melalui komunikasi dan perundingan antarpartai merupakan hal yang lazim dalam proses politik. Namun, menurutnya, proses tersebut perlu dibarengi dengan keterlibatan masyarakat secara lebih luas.
Anas menilai partisipasi publik dalam penyusunan regulasi akan membantu menghasilkan aturan yang lebih baik sekaligus meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap aturan tersebut.
“Perundingan politik antarpartai untuk membahas substansi-substansi penting UU itu hal yang lazim. Pasti terjadi. Tetapi, membuka ruang dan mengajak publik terlibat jelas akan membuat UU tersebut lebih baik dan diterima secara luas,” katanya.
Menurut Anas, kualitas penyelenggaraan pemilu tidak hanya ditentukan oleh proses pemungutan suara, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan publik terhadap seluruh tahapan dan aturan yang mendasarinya.
“Pemilu yang dipercaya publik jelas penting. Termasuk bagaimana aturan mainnya dirumuskan dan ditetapkan,” kata Anas.
Ia menegaskan bahwa kewenangan legislasi memang berada pada pemerintah dan DPR. Namun, dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki legitimasi dan kualitas yang kuat.
(Red/Tim)















