LAMPUNG TENGAH, KDSP82NEWS.WEB.ID – Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil meringkus seorang pria berinisial R (26) yang diduga kuat melakukan pencurian kabel jaringan listrik milik PLN.
Aksi nekat pelaku sempat menyebabkan pemadaman listrik total di seluruh wilayah Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di rumah pelaku yang terletak di Dusun Sinar Baru, Desa Suka Agung, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, pada Senin (10/8/2026) sekira pukul 00.15 WIB.
Penangkapan berjalan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak pelaku.Aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Lintas Desa Karang Sari, Kecamatan Karang Anyar, Lampung Tengah.
Pelaku melancarkan aksinya di tengah malam dengan cara memotong kabel jaringan menggunakan sebuah gunting berukuran besar.Dalam melancarkan aksinya, pelaku berhasil membawa kabur dua jenis kabel, yaitu Kabel NYY 150 mm sepanjang 32 meter dan Kabel NYY 70 mm sepanjang 32 meter, dengan total panjang mencapai 64 meter.
Akibat hilangnya kabel tersebut, aliran listrik ke rumah-rumah warga langsung terputus secara mendadak.
Pihak PLN memperkirakan total kerugian materiel akibat insiden ini mencapai Rp15 juta.Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya dan berdalih bahwa motif pencurian tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah sedang melengkapi proses administrasi penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Red: kdsp82news.web.id















