Bupati Lampung Tengah Non Aktif Ardito Wijaya Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dan Gratifikasi

banner 120x600

BANDAR LAMPUNG, KDSP82NEWS.WEB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membacakan tuntutan terhadap Bupati Lampung Tengah non aktif, Ardito Wijaya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).

Ardito dituntut hukuman 7 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal tindak pidana korupsi. Selain hukuman kurungan badan, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 8 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp7,85 miliar.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Tidak hanya hukuman fisik dan finansial, JPU KPK juga menuntut hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun, yang mulai berlaku setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokoknya.

Tuntutan berat ini diajukan dengan pertimbangan bahwa tindakan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Merespons tuntutan tersebut, Ardito Wijaya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Enan Sugiarto telah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi tersebut pada Kamis, 20 Agustus 2026.

 

 

Red: kdsp82news.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *