KARAWANG (JABAR), KDSP82NEWS.WEB.ID – Pemerintah Resmi Mewajibkan NIB
Khusus Konten Kreator Seperti – YouTuber, Influencer, Podcaster dll
Selebgram, Periklanan, Sponsor
Benar, per Juni 2026 ini pemerintah resmi mewajibkan para konten kreator, Youuber, podcaster, selebgram, hingga pelaku jasa periklanan digital untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).Kebijakan ini berlaku setelah profesi kreator digital resmi dimasukkan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. Pemerintah memberikan batas akhir penyesuaian kode usaha di sistem OSS hingga 18 Juni 2026.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu Anda ketahui mengenai aturan baru ini:Siapa Saja yang Wajib Punya NIB?Aturan ini menyasar semua pegiat media sosial yang menggunakan akunnya sebagai sarana bisnis dan telah menghasilkan uang (monetisasi) melalui:AdSense / IklanEndorsement atau Paid PromoteSponsorship / Brand DealsKomisi AffiliateProfesi yang terdampak meliputi YouTuber, TikToker, selebgram, vlogger, podcaster, afiliator, hingga manajemen talenta (agensi).
Jadi, Untuk Manfaatnya Apa Saja
✅ Bisa Membangun Personal
Branding Yang Kuat
✅ Status Usaha Lebih Legal
Dan Profesional
✅ Mempermudah Dapatkan
Kerjasama Pada Brand
✅ Meningkatkan Kepercayaan Kepada Pelanggan
✅ Buka Akses Pendanaan & Program – Program Pemerintah
NIB itu legalitas untuk naik Kelas
Tidak Hanya Sekedar Mencari penghasilan. Tetapi menjadi Menciptakan aset usaha yang Jangka Panjang & Berkelanjutan.
Red: kdsp82news.web.id
(Kuswadi Ghepeng)
Sumber: Wikipedia















