INDRAMAYU, KDSP82NEWS.WEB.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo dalam perkara yang sedang menjadi perhatian publik.
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn yang semula dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama harus ditunda. Penundaan dilakukan karena majelis hakim belum siap membacakan putusan.
Sementara itu, dalam perkara yang sama, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Priyo. Putusan tersebut dibacakan setelah majelis hakim menyatakan Priyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum, Jum’at (3/7/2026).
Atas putusan tersebut, kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum masih memiliki hak untuk menentukan sikap hukum, baik menerima putusan maupun mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Priyo, Ruslandi menyatakan menghormati putusan majelis hakim, namun menilai vonis tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurutnya, pihak terdakwa akan menempuh upaya hukum banding.
“Kami menghormati putusan hakim, tetapi itu hak kami untuk mengajukan banding. Kami menilai putusan ini tidak sesuai dengan fakta persidangan dan pembelaan yang telah kami sampaikan. Seluruh argumentasi serta fakta-fakta persidangan akan kami ajukan kembali kepada Pengadilan Tinggi agar dapat dianalisis secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Herry Reang, mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Priyo. Menurutnya, putusan tersebut merupakan bentuk keadilan bagi keluarga korban meskipun tidak akan pernah dapat menggantikan nyawa para korban.
“Kami mengapresiasi majelis hakim, penyidik, jaksa penuntut umum, saksi-saksi, dan seluruh pihak yang telah mengawal proses hukum ini. Ini bukan soal puas atau tidak puas, karena tidak ada hukuman yang bisa menggantikan nyawa. Namun kami melihat putusan ini sebagai bentuk keadilan bagi keluarga korban,” ucapnya.
Herry juga meminta seluruh pihak, khususnya rekan-rekan media, untuk menjaga kondisi psikologis keluarga korban yang hingga kini masih mengalami trauma akibat peristiwa tersebut.
Sementara itu, Ibu Teti (Ibu Kandung Almarhumah Euis), perwakilan keluarga korban, menyampaikan rasa syukur atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, majelis hakim, media, serta seluruh masyarakat yang telah mendukung kami. Saya bersyukur pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Walaupun hukuman itu tidak akan sebanding dengan kehilangan yang kami alami, saya menerima dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak,” ungkapnya.
Kasus pembunuhan H. Sahroni sekeluarga menjadi perhatian luas masyarakat Indramayu sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Sementara itu, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn akan kembali digelar sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Indramayu karena menyita perhatian publik sejak proses penyidikan hingga persidangan berlangsung. Sidang lanjutan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Ririn akan dilaksanakan pada hari Rabu depan tanggal 8 Juli 2026, sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Indramayu.
Red: kdsp82news.web.id
(Mutadi)















