Diduga Mafia Solar Kuasai SPBU Tanawangko,Warga Pertanyakan Pengawasan Aparat

banner 120x600

MINAHASA, KDSP82NEWS.WEB.ID – Praktik dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kecamatan Tanawangko, Kabupaten Minahasa, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, seorang pelaku usaha yang dikenal dengan nama Olin, warga Ratatotok, diduga mengoperasikan sedikitnya tiga unit kendaraan yang telah dimodifikasi dengan kapasitas penampungan sekitar 2.000 liter per unit.

Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar.
Sumber masyarakat menyebutkan, pengambilan BBM subsidi tersebut diduga berlangsung di SPBU Tanawangko dengan waktu operasi antara pukul 00.00 WITA hingga 04.00 WITA.

“Kami menduga kelangkaan solar yang sering terjadi di wilayah ini tidak lepas dari aktivitas para mafia solar yang membeli BBM subsidi dalam jumlah besar,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga mempertanyakan pengawasan aparat terhadap aktivitas yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama.

Pasalnya, lokasi SPBU yang diduga menjadi tempat pengambilan solar tersebut berada tidak jauh dari Mapolsek Tanawangko, dengan jarak diperkirakan hanya sekitar 500 meter.

“Kami sulit percaya jika aktivitas sebesar itu tidak diketahui oleh pihak berwenang. Karena lokasi SPBU sangat dekat dengan kantor polisi,” tambah warga.

Masyarakat berharap Kapolda Sulawesi Utara dapat memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut, termasuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU Tanawangko maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan guna memenuhi asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

 

 

Red: kdsp82news.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *