Audiensi Paguyuban Masyarakat Cinta Tanjung Tirta, Dugaan Kerugian Negara Rp 350 Juta Masih Menunggu Proses Hukum

banner 120x600

BANJARNEGARA, KDSP82NEWS.WEB.ID – Persoalan dugaan penyalahgunaan dalam tata kelola Pemerintahan Desa Tanjung Tirta menjadi pembahasan dalam audiensi antara Pemerintah Desa dengan Paguyuban Masyarakat Cinta Tanjung Tirta.

Audiensi tersebut dilakukan sebagai ruang penyampaian aspirasi sekaligus klarifikasi atas sejumlah persoalan yang sebelumnya disampaikan masyarakat terkait pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa.
Bertempat di aula Desa Tanjungtirta
Kamis, (17/9/2026)

Dalam audiensi, Pemerintah Desa Tanjung Tirta menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah mendapatkan perhatian dari aparat hukum.
Proses pemeriksaan atau penyelidikan oleh aparat penegak hukum saat ini masih berjalan sehingga Pemerintah Desa menyatakan akan menghormati dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Pemdes juga menyatakan akan menunggu hasil dari aparat penegak hukum sebelum menentukan langkah lebih lanjut.

“Pemerintah Desa akan mengikuti aturan yang berlaku dan menunggu hasil dari aparat hukum,” demikian poin yang disampaikan dalam audiensi.
Selain itu, Pemerintah Desa menyatakan akan melakukan koordinasi dengan warga masyarakat dan Paguyuban Masyarakat Cinta Tanjung Tirta.

Koordinasi tersebut akan dilaksanakan berdasarkan tugas pokok dan fungsi serta hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama dalam forum audiensi.

Sekdes Mengaku Sudah Diperiksa Inspektorat
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Desa Tanjung Tirta, Fuad Hasan, turut memberikan penjelasan mengenai proses pemeriksaan yang telah dijalaninya.

Fuad Hasan menyampaikan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Inspektorat.
Namun, terkait laporan yang disebut telah disampaikan ke Polres, dirinya mengatakan belum menjalani pemeriksaan dalam perkara tersebut.
“Saya sudah diperiksa oleh Inspektorat.
Kalau yang terkait laporan di Polres, saya belum diperiksa,” demikian keterangan Fuad Hasan dalam audiensi tersebut.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi dalam forum antara masyarakat dan Pemerintah Desa.

Dugaan Kerugian Disebut Rp350 Juta
Dalam audiensi juga disampaikan adanya dugaan kerugian yang nilainya disebut sekitar Rp350 juta.

Namun, angka tersebut masih merupakan bagian dari dugaan yang sedang ditelusuri.
Besaran kerugian dan ada atau tidaknya penyimpangan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Karena itu, seluruh pihak diminta tidak terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum proses pemeriksaan hukum selesai.

Paguyuban Masyarakat Cinta Tanjung Tirta sendiri dalam audiensi menyampaikan aspirasi agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara transparan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara Pemerintah Desa menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum serta melakukan koordinasi dengan masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.

Dengan adanya audiensi tersebut, para pihak sepakat bahwa penyelesaian persoalan akan diserahkan pada mekanisme pemerintahan dan proses hukum yang sedang berjalan.

Hasil pemeriksaan aparat hukum nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai substansi dugaan penyalahgunaan, termasuk terkait nilai kerugian sekitar Rp350 juta yang menjadi perhatian masyarakat.

 

 

 

(A.Tardi)

kdsp82news.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *