INDRAMAYU, KDSP82NEWS.WEB.ID – Upaya menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat menjadi salah satu tantangan pemerintah daerah. Di Kabupaten Indramayu, persoalan peredaran minuman beralkohol (mihol) menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Indramayu terus mendorong penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, sebagai salah satu instrumen hukum daerah dalam mengendalikan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.
Penegakan aturan tersebut tidak sekadar berbicara mengenai razia atau penindakan. Lebih jauh, pengawasan terhadap peredaran mihol menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketenteraman masyarakat serta memastikan aturan daerah benar-benar berjalan di lapangan.
Di bawah pemerintahan Bupati Lucky Hakim dan Wakil Bupati Syaefudin, konsistensi penegakan Perda Mihol menjadi salah satu aspek yang perlu terus diperkuat menuju visi Indramayu REANG.
Aturan Harus Hadir di Lapangan
Sebuah regulasi akan memiliki arti apabila diterapkan secara konsisten. Karena itu, pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran mihol menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perda tersebut.
Satpol PP bersama perangkat daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan, pemeriksaan dan penindakan sesuai kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Penindakan juga perlu dilakukan secara transparan dan terukur. Setiap pelanggaran harus didukung bukti yang cukup serta diproses sesuai mekanisme hukum, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Bukan Sekadar Razia
Persoalan mihol tidak dapat diselesaikan hanya dengan operasi penertiban sesaat. Pengawasan berkelanjutan diperlukan agar tempat atau pihak yang telah ditindak tidak kembali melakukan pelanggaran.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat pola pengawasan, pendataan titik rawan, koordinasi lintas instansi serta partisipasi masyarakat.
Masyarakat juga memiliki posisi penting. Informasi dari warga dapat menjadi salah satu sumber awal bagi pemerintah dan aparat untuk mengetahui adanya dugaan pelanggaran di lingkungan mereka.
Namun, laporan masyarakat tetap harus diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur agar penegakan hukum berjalan objektif.
Menguji Konsistensi Pemerintahan
Penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2006 pada akhirnya menjadi salah satu ujian terhadap konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi.
Masyarakat tentu berharap aturan tidak hanya berlaku ketika dilakukan operasi penertiban, tetapi diterapkan secara berkelanjutan tanpa pandang bulu.
Keberhasilan penegakan Perda Mihol bukan semata-mata dilihat dari berapa banyak botol yang disita atau berapa lokasi yang ditertibkan. Ukuran yang lebih penting adalah berkurangnya peredaran mihol ilegal, meningkatnya kepatuhan terhadap aturan dan terciptanya lingkungan masyarakat yang semakin aman serta tertib.
Jika pengawasan, pencegahan dan penindakan dilakukan secara konsisten, maka penegakan Perda Mihol dapat menjadi bagian dari langkah konkret Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan ketertiban masyarakat menuju Indramayu REANG.
(Ahmad Habibi)
Red: kdsp82news.web.id















