Jakarta, kdsp82news.web.id – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) bersama organisasi media nasional hari ini merilis seruan bersama untuk menegakkan kebebasan pers sekaligus memperkuat implementasi Kode Etik Jurnalistik di Indonesia.
Langkah ini diambil guna merespons meningkatnya tantangan hukum dan indikasi pembungkaman terhadap jurnalisme investigatif.
Pilar Demokrasi: Pers yang bebas berfungsi sebagai mata, telinga, dan pengawas jalannya kekuasaan publik.
Etika Jurnalistik: Kebebasan pers wajib berjalan beriringan dengan verifikasi berlapis dan asas keberimbangan.
Tujuan Gerakan: Memastikan transparansi publik tetap terjaga dan melindungi jurnalis dari kriminalisasi.
“Pers yang bebas adalah hak masyarakat untuk tahu. Ketika kritik dianggap ancaman, demokrasi kita sedang dipertaruhkan. Namun, pers juga harus kuat karena berdiri di atas fakta, bukan sekadar keberanian,” ujar perwakilan AMPD dalam pernyataan resminya di Jakarta, Sabtu (15/08/2026).
Melalui siaran pers ini, AMPD mengajak seluruh pemangku kebijakan untuk tidak takut pada kritik dan bersama-sama menjaga ekosistem informasi yang sehat demi masa depan bangsa.
Red: kdsp82news.web.id















