Ribuan Istri Di Lamongan Gugat Cerai Suami: Medsos Dan Gaya Hidup Jadi Pemicu

banner 120x600

LAMONGAN (JATIM), KDSP82NEWS.WEB.ID – Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat mayoritas perkara perceraian diajukan oleh pihak istri. Persoalan ekonomi masih menjadi penyebab utama, namun penggunaan media sosial dan perubahan gaya hidup juga disebut turut memicu konflik rumah tangga.

Sepanjang 2025, PA Lamongan memutus 2.902 perkara perceraian, dengan 2.219 perkara cerai gugat yang diajukan istri dan 683 perkara cerai talak yang diajukan suami.

Sementara hingga Juli 2026, sudah ada 1.683 perkara perceraian yang diputus. Sebanyak 1.294 di antaranya merupakan cerai gugat dan 389 cerai talak.

Panitera PA Lamongan, Mazir, mengatakan faktor ekonomi masih mendominasi. Pada 2025 tercatat 1.216 perkara disebabkan persoalan ekonomi, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 647 perkara.

Hingga Juli 2026, ekonomi masih menjadi faktor tertinggi dengan 551 perkara, disusul perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 532 perkara.

Menurut Mazir, media sosial juga dapat memicu masalah ketika pasangan mulai membandingkan kondisi rumah tangganya dengan kehidupan orang lain.

“Ya, tidak terlepas dari HP. Interaksi di media sosial kalau terlalu dihiraukan, akhirnya timbul curhat, kemudian membandingkan misalnya penghasilan suaminya si A dengan suaminya sendiri. Kok jauh? Akhirnya selalu membanding-bandingkan dan timbullah percekcokan,” kata Mazir, Selasa (11/8/2026).

Ia juga menyoroti reuni dengan teman lama yang menurutnya tak jarang menjadi pemicu konflik hingga perselingkuhan.

“Reuni itu sering menjadi pemicu perceraian. Ketemu teman lama, istilahnya cinta bersemi kembali,” ujarnya.

Mayoritas perkara perceraian disebut melibatkan pasangan berusia 30 hingga 40 tahun.

 

 

Red: kdsp82news.web.id

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *