Harga Keekonomian Pertalite Naik Dari Rp 16.088 Jadi Rp 17.321 Dalam 19 Hari,Publik Pertanyakan Formula Kompensasi Energi

banner 120x600

BEKASI, KDSP82NEWS.WEB.ID – Polemik harga keekonomian BBM jenis Pertalite kembali menjadi sorotan setelah adanya struk pembelian BBM di SPBU berbeda yang menunjukkan kenaikan signifikan harga non-subsidi Pertalite hanya dalam rentang 19 hari pada Mei 2026.

Pada struk transaksi tanggal 3 Mei 2026 di SPBU Tol Jakarta–Merak, tercantum harga non-subsidi Pertalite sebesar Rp. 16.088 per liter dengan subsidi pemerintah Rp. 6.088 per liter sehingga harga jual kepada masyarakat tetap Rp.10.000 per liter.

Namun pada struk transaksi lainnya tanggal 22 Mei 2026 di SPBU Tol Purbaleunyi KM 72, harga non-subsidi Pertalite tercatat telah naik menjadi Rp. 17.321 per liter dengan subsidi pemerintah mencapai Rp. 7.321 per liter.

Artinya, hanya dalam kurun waktu 19 hari :

– harga keekonomian Pertalite naik Rp. 1.233 per liter;
– subsidi pemerintah ikut meningkat Rp. 1.233 per liter;
sementara harga jual kepada masyarakat tetap Rp. 10.000 per liter.

Di sisi lain, harga Pertamax (RON 92) pada periode Mei 2026 masih bertahan di kisaran Rp. 12.300 per liter di sejumlah wilayah termasuk Jawa Barat.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai logika formula harga dasar BBM nasional karena Pertalite dengan spesifikasi RON 90 justru memiliki harga keekonomian jauh di atas Pertamax yang memiliki kualitas lebih tinggi.

Ketua LSM JaMWas Indonesia, Ediyanto, menilai kondisi tersebut merupakan anomali logika yang wajib dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Bagaimana mungkin produk dengan oktan lebih rendah memiliki harga keekonomian Rp. 16 ribu lalu melonjak menjadi Rp. 17.321 per liter, sementara Pertamax yang kualitasnya lebih tinggi tetap sekitar Rp. 12.300 per liter.

Ini anomali logika yang sangat serius dan harus dijelaskan secara transparan kepada publik,” ujarnya di Bekasi.

Menurutnya, polemik tersebut bukan sekadar persoalan harga BBM, tetapi menyangkut transparansi formula kompensasi energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Ediyanto menjelaskan bahwa Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Dalam Pasal 1 angka 8 Perpres Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan :

Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan adalah Bahan Bakar Minyak yang ditugaskan oleh Pemerintah untuk didistribusikan di wilayah tertentu dengan harga yang ditetapkan Pemerintah.”

Menurutnya, karena Pertalite masuk skema penugasan pemerintah, maka negara memberikan mekanisme kompensasi kepada badan usaha penyalur BBM berdasarkan selisih harga keekonomian dengan harga jual kepada masyarakat.

Namun demikian, ia mempertanyakan bagaimana formula angka Rp16.088 hingga Rp. 17.321 per liter tersebut dihitung apabila dibandingkan dengan harga jual BBM nonsubsidi lain yang kualitasnya lebih tinggi.

Persoalannya bukan hanya mahal atau murah. Publik berhak tahu formula angka Rp. 16 ribu sampai Rp. 17 ribu itu berasal dari mana. Kalau angka dasar kompensasi negara tidak transparan, maka wajar muncul pertanyaan tentang potensi inefisiensi maupun dugaan penyimpangan anggaran,” katanya.

 

 

 

 

 

Red: kdsp82news.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *