JAKARTA, KDSP82NEWS.WEB.ID – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi melakukan penyitaan terhadap aset berupa barang mewah dan uang tunai senilai total Rp8,4 miliar milik tersangka DH (Dadan Hindayana), mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).(7/9/2026)
Langkah hukum tegas ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2025–2026.
Penyitaan ini dilaksanakan secara sah setelah tim penyidik mendapatkan penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat guna mengamankan aset yang diduga kuat bersumber dari penyimpangan dana gizi masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa modus tersangka terungkap melalui penemuan tumpukan uang tunai lintas mata uang asing yang disembunyikan secara terpisah di dalam brankas besi serta beberapa kendaraan yang terparkir di area Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Berikut adalah perincian aset dan barang bukti milik tersangka DH yang berhasil disita oleh penyidik:
1. Temuan Uang Tunai di Dalam Kendaraan (Parkiran Apartemen Sentul Tower):
Suzuki Carry Pickup (Putih – D 8649 UK): Uang tunai sebesar USD 240.000 (setara Rp4,2 miliar) yang disimpan di dalam sebuah kotak besi (cash box) berwarna biru.
Honda WR-V (Merah – F 1527 ABX): Uang tunai senilai USD 20.000 serta mata uang rupiah senilai Rp9,9 juta.
Toyota Avanza (Putih – B 1547 SZ): Uang tunai senilai Rp24,5 juta dan dana tunai terpisah senilai Rp540 juta.
2. Temuan Uang Tunai dalam Brankas Besi:
Mata uang asing senilai SGD 150.800.
Mata uang asing senilai USD 21.600.
Uang tunai rupiah senilai Rp20 juta.
3. Kendaraan Operasional dan Barang Mewah:
1 (satu) unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
1 (satu) buah jam tangan mewah merek Rolex dengan estimasi nilai taksir mencapai Rp300 juta.
“Nilai estimasi aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp8,4 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan secara sah dan nantinya akan difungsikan sebagai instrumen pembayaran uang pengganti demi memulihkan kerugian keuangan negara akibat penyelewengan dana program strategis nasional ini,” tegas Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengusut tuntas aliran dana dan memastikan program kesejahteraan masyarakat berjalan bersih tanpa adanya intervensi tindak pidana korupsi.
(Red/Tim)















