JAKARTA, KDSP82NEWS.WEB.ID – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas jaringan internasional penyelundupan emas ilegal. Sebagai bagian dari pengembangan kasus, tim penyidik melakukan penggeledahan di sebuah toko emas yang berlokasi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (02/09).
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni. Operasi penindakan tersebut menyasar lokasi yang diduga kuat menjadi tempat pengolahan dan pemurnian emas ilegal sebelum diselundupkan ke luar negeri.
“Kami mengonfirmasi bahwa rekan-rekan penyidik sedang melaksanakan penggeledahan toko emas di daerah Cikini, Jakarta Pusat. Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan emas ilegal jaringan internasional dengan tujuan China dan Hong Kong,” ujar Brigjen Pol. Moh.
Irhamni dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (03/09).Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa alat-alat produksi dan mesin pemurnian yang digunakan oleh para pelaku untuk mengolah emas secara ilegal.
Pengembangan Rantai Kejahatan Lintasan Negara
Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial R di Bandara Soekarno-Hatta setelah melakukan perjalanan dari Jepang. Dari hasil interogasi R, penyidik berhasil menemukan markas operasi (homebase) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial GCZ.
Penelusuran aliran material dan dana dari sindikat GCZ inilah yang kemudian mengarahkan penyidik ke toko emas di Cikini.Selain jaringan tujuan China dan Hong Kong, Dittipidter Bareskrim Polri saat ini juga tengah mengusut sindikat penyelundupan emas ilegal kedua dengan rute tujuan Dubai.
Sindikat Dubai yang digerakkan oleh dua WNA asal India ini memiliki kapasitas produksi ilegal mencapai 30 kilogram emas per hari, atau sekitar 1 ton per bulan, dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3 triliun setiap bulannya.
Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi-saksi, menganalisis dokumen dan alat produksi yang disita, serta terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam ekosistem perdagangan emas ilegal ini.
Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan komoditas yang merugikan perekonomian negara.
(Red/Tim)















