Pertamina EP Diduga Belum Tuntaskan Pencemaran Limbah Di Pantai Wisata Bali 2 Indramayu

banner 120x600

INDRAMAYU, KDSP82NEWS.WEB.ID – Pengelola Pantai Wisata BALI 2, Akso Surya Dermawangsa, menilai Pertamina EP Jatibarang belum menyelesaikan persoalan dugaan pencemaran limbah minyak mentah yang terjadi di kawasan Pantai Balongan Indah (BALI 2), Minggu (19/7/2026).

Akso menjelaskan, saat tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB, ia menerima laporan dari tim SAR dan para pedagang mengenai adanya limbah minyak mentah yang mencemari kawasan pantai. Menurutnya, dokumentasi berupa foto-foto kejadian masih tersimpan dan menunjukkan dugaan penyebaran limbah dari area perairan hingga ke Pantai Balongan Indah.

“Sampai hari ini belum ada niatan serius dari Pertamina EP untuk menyelesaikan permasalahan limbah di wilayah perairan Pantai Balongan Indah,” ujar Akso.
Ia berharap Pertamina EP segera melakukan langkah nyata untuk memulihkan kondisi lingkungan yang terdampak pencemaran. Menurutnya, persoalan tersebut terkesan belum mendapat penanganan yang maksimal sehingga menimbulkan keresahan masyarakat dan pengelola wisata.

Akso juga mengungkapkan, saat kejadian berlangsung kondisi air laut terdampak sehingga mengganggu aktivitas wisatawan. Sejumlah pengunjung yang mandi di laut, kata dia, mengalami kesulitan membersihkan minyak yang menempel di tubuh dan mengeluhkan rasa gatal pada kulit.

Selain berdampak terhadap kenyamanan pengunjung, pencemaran tersebut juga memukul sektor ekonomi masyarakat sekitar. Akso menyebut selama sekitar satu minggu pascakejadian jumlah wisatawan mengalami penurunan sehingga pendapatan para pedagang ikut terdampak.

Menurutnya, persoalan ini sebelumnya telah ditinjau oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polairud Polda Jawa Barat bersama pihak Pertamina EP. Ia mengklaim dalam pertemuan tersebut telah diminta agar penanganan segera dilakukan, namun hingga kini penyelesaiannya belum terealisasi.

Akso berharap pihak yang bertanggung jawab di Pertamina EP segera menuntaskan persoalan tersebut, termasuk melakukan pemulihan lingkungan serta memperhatikan dampak yang dialami masyarakat dan pelaku usaha wisata.

Ia juga menyinggung bahwa dugaan pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, sehingga berharap penyelesaian dapat segera direalisasikan.

Pasal 99 UU 32/2009 – Karena Kelalaian

“(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
(Pasal 98: melampaui baku mutu, membuang limbah tidak sesuai izin/persyaratan)

“(2) Jika kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang sakit atau menderita luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp 7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).”

“(3) Jika kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp 9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).”

Pasal 104 UU 32/2009

“Setiap orang yang membuang, menyimpan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau Bahan Berbahaya dan Beracun tanpa izin atau tidak sesuai dengan izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

Pasal 116 UU 32/2009 – Tanggung Jawab Korporasi

“Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 115 dilakukan oleh korporasi, pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurusnya.”

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Pertamina EP belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.

 

 

(Mutadi)

Red: kdsp82news.web.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *